Kamis, 21 Juli 2011

Contoh Isi Proposal PAUD


 Powered by Max Banner Ads 
Untuk Mendapatkan  Dana Bantuan dan Pelaksanaan Rintisan Program Pendidikan Anak Usia Dini di Daerah Terpencil

  • Latar Belakang
Pendidikan sejak dini merupakan salah satu kunci mengatasi keterpurukan bangsa, khususnya dalam menyiapkan sumberdaya manusia yang handal nantinya. Berbagai penelitian bidang neurologi menunjukkan, bila anak distimulasi sejak dini, maka akan ditemukan genius (potensi paling baik/unggul) dalam dirinya. Setiap anak memiliki kemampuan tak terbatas dalam belajar yang telah ada dalam dirinya untuk dapat berpikir kreatif dan produktif. Oleh karena itu, anak memerlukan program pendidikan yang mampu membuka kapasitas tersembunyi tersebut melalui pembelajaran bermakna seawal mungkin. Bila potensi pada diri anak tidak pernah terealisasikan, maka itu berarti anak telah kehilangan peluang dan momentum penting dalam hidupnya, dan pada gilirannya negara akan kehilangan sumber daya manusia terbaiknya.
Kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) cukup besar. Hal itu dibuktikan dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengikutsertakan anak-anaknya pada program PAUD. Sementara itu desa kami sebagai desa dalam kategori terpencil belum memiliki lembaga PAUD, sehingga anak-anak usia dini belum terlayani pendidikan. Padahal dari data yang ada, jumlah anak usia 0-6 tahun yang belum mendapatkan layanan PAUD sebanyak …….. anak, terdiri dari: usia 0-2 tahun … anak; 2-4 tahun … anak; dan usia 4-6 tahun … anak.
Berdasarkan musyawarah desa yang diselenggarakan hari … tanggal …. bulan …. tahun ….., kami bersepakat untuk mendirikan program KB/TPA/Pos PAUD* guna melayani kebutuhan PAUD bagi anak-anak desa kami.
  • Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
    • Menyediakan layanan pendidikan yang murah dan bermutu bagi anak usia 0 s.d. 6 tahun.
    • Mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan anak usia 0 s.d. 6 tahun.
  • Sasaran
Sasaran program ini adalah anak usia 0-6 tahun, sebanyak …. anak, dengan rincian:
  • Pilih/Coret yang tidak sesuai
No Usia Laki-laki Perem-puan Jumlah
1. 0-2 Tahun


2. 2-4 Tahun


3. 4-6 Tahun



Jumlah


  • Lokasi
Tempat kegiatan KB/TPA/Pos PAUD* direncanakan di ………………, desa ……………, kecamatan ………, kabupaten/kota …………., provinsi ……………. Jika mungkin, lampirkan peta kabupaten untuk menunjukkan lokasi kegiatan KB/TPA/Pos PAUD.
  • Jadwal Pelaksanaan
No Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1. Persiapan tempat (renovasi ringan)
2. Pengadaan perabot
3. Pengadaan APE luar dan dalam
4. Pelatihan pendidik
5. Pendaftaran peserta didik
6. Peresmian KB/TPA/Pos PAUD*
7. Proses Pembelajaran
  • Ketenagaan
Ketenagaan yang terlibat dalam program rintisan KB/TPA/Pos PAUD* terdiri dari:
No Nama Tempat/ Tgl. Lahir
L/P Pendidikan Terakhir
Tugas
1.




2.




3.




4.




5.




dst




  • Biaya
    • Rencana Pembiayaan
Besar biaya yang diperlukan Rp. ……… (…… rupiah) dengan rincian sbb.:
  • Daya Dukung
Guna mendukung penyelenggaraaan rintisan program KB/TPA/Pos PAUD* dimaksud, sarana dan prasarana yang tersedia adalah sebagai berikut:
    • Sarana dan Prasarana
No Jenis Sarana/Prasarana Jumlah Keadaan
1.


2.


3.


4.


  • Tindak Lanjut
    • Tindak Lanjut
Uraikan rencana tindak lanjut agar program semakin mantap dan berlanjut.
    • Penguatan Program
Uraikan rencana penguatan program seperti penambahan fasilitas, program magang bagi pendidik, dll.

Selasa, 19 Juli 2011

BEBERAPA DALIL QUR"AN TENTANG SEDEKAH




Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 195
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 215
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 245
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 254
Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang lalim.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 261
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 262
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 263
Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 264
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena ria kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 265
Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 267
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 268
Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 271
Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 272
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan).
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 273
(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 274
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 276
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 280
Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Alquran > Surah An Nisaa'> Ayat 8
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Alquran > Surah An Nisaa'> Ayat 39
Apakah kemudaratannya bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan sebahagian rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka? Dan adalah Allah Maha Mengetahui keadaan mereka.
Alquran > Surah An Nisaa'> Ayat 114
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.

Kamis, 14 Juli 2011

Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012


Pedoman Penerimaan siswa Baru 2011/2012 – Sahabat Pustakers, kali ini saya akan mempublikasikan pedoman penerimaan siswa baru atau PSB tahun pelajaran 2011 / 2012. Pedoman ini ditujukan kepada pihak sekolah dan juga pihak orang tua / wali siswa agar memahami betul tentang gimana cara atau tatacara pedoman PSB tahun ini.
Berikut Pedomannya:
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BERSAMA
ANTARA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
MENTERI AGAMA
NOMOR 04/VI/PB/2011 dan NOMOR MA/111/2011
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/
RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA,
Menimbang :
  • bahwa penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah perlu dilakukan secara, obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif;
  • bahwa untuk melaksanakan penerimaaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan pedoman;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/ MADRASAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
  1. Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah.
  2. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.
  3. Perpindahan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dari TK/RA/BA lain dan sekolah/madrasah dari sekolah/madrasah lain.
  4. Iuran adalah kewajiban peserta didik membiayai proses pendidikan pada sekolah/madrasah yang diikutinya.
  5. Sumbangan pendidikan adalah dukungan finansial atau nonfinansial yang diberikan secara sukarela oleh peserta didik kepada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang tidak ditentukan jumlah dan waktu pemberiannya serta tidak mempunyai konsekuensi pada keputusan penerimaan maupun prestasi akademik/ nonakademik peserta didik.
  6. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada sekolah/madrasah pada UN.
  7. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  8. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara nilai S/M dan nilai UN untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan.
  9. Nilai Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
  10. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M yang diujinasionalkan, nilai UN, dan NA.
  11. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD.
  12. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP.
  13. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  14. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, atau Bustanul Athfal, yang selanjutnya disingkat BA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  15. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  16. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
  17. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  18. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  19. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
  20. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  21. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  22. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  23. Dinas provinsi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di provinsi.
  24. Kantor wilayah kementerian agama adalah Kantor wilayah kementerian agama di provinsi.
  25. Kantor kementerian agama adalah Kantor kementerian agama di kabupaten/kota.
  26. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota.
Pasal 2
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Pasal 3
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:
  • obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;
  • transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  • kuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
  • tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).
Pasal 4
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/RA/BA adalah:
  • berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan
  • berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Pasal 5
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI: a) telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima; b) paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan c) yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
  2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.
Pasal 6
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs: a) telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A; b) memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan c) berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru. b) memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan
Pasal 7
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA adalah: a)telah lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B; b)memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan c)berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
  2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.
  3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK: a) telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan memiliki ijazah; b) memiliki SKHUN; c) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan d) memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.
Pasal 8
Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut:
  • jumlah peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
  • jumlah peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
  • jumlah peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
  • jumlah peserta didik pada SMP/MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
  • jumlah peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
  • jumlah peserta didik pada SMA/MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
  • jumlah peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang; dan
  • jumlah peserta didik pada SMK/MAK dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang untuk bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang untuk bidang studi keahlian lainnya.
Pasal 9
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh TK/RA/BA dan sekolah/madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang.
Pasal 10
  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
  2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/BA.
Pasal 11
  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs/SMPLB dapat menggunakan SKHUN SD/MI/SDLB atau Nilai Akhir pada Program Paket A, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
  2. Apabila kriteria pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, sekolah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.
Pasal 12
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA/SMALB dilakukan berdasarkan SKHUN atau Nilai Akhir pada Program Paket B, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah, serta memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
Pasal 13
  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik baru dengan bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah/madrasah bersama komite sekolah/madrasah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
  2. Apabila seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan SKHUN atau Nilai Akhir Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah serta memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
Pasal 14
  1. Perpindahan peserta didik baru antarsekolah/antarmadrasah dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antarprovinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya.
  2. Perpindahan peserta didik baru dari sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepala dinas kabupaten/kota/ provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangannya.
  3. Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke satuan pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
  1. Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs negeri tidak dibenarkan melakukan pemungutan biaya pendidikan dalam bentuk apapun kepada calon peserta didik.
  2. Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs swasta diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
  3. Penerimaan peserta didik baru pada SMA/MA dan SMK/MAK diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
  4. Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
Pasal 16
Dalam penerimaan peserta didik baru, orang tua calon peserta didik diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada TK/RA/BA atau sekolah/madrasah, setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai peserta didik.
Pasal 17
  1. Dinas provinsi/kantor wilayah kementerian agama dan dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor kementerian agama sesuai dengan kewenangan masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru.
  2. Dalam pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru, sekolah/madrasah mengikutsertakan komite sekolah/madrasah.
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 051/U/2002 tentang Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2011
MENTERI AGAMA,
TTD.
SURYADHARMA ALI

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 351

Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM
NIP 196108281987031003